Jaksa Agung: Baik-Buruknya Penegakan Hukum Bergantung pada Aparatur Penegaknya

Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas sebagai modal utama dan dasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 18:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai jika saat ini kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Sehingga, dalam penegakan hukum sangatlah tergantung pada aparaturnya.

“Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, saat acara Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, Rabu (5/1/2022).

Pasalnya, Burhanuddin memandang bila aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid atau kaku. Maka dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani setiap aparatur untuk mencapai keadilan restoratif dan memberi kemanfaatan.

"Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid (atau kaku). Namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan," tuturnya.

Adapun, restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil.

Sehingga, aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk.

"Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Maka, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas sebagai modal utama dan dasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

"Karena, integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksanaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jaga Integritas

Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajaranya untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan begitu, maka marwah institusi akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.

“Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan prestasi,” tuturnya.

Adapun, pengarahan itu disampaikan Burhanuddin saat acara pelantikan pengukuhan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Selamat bekerja dan berkarya dalam menjalankan amanah. Serta tidak lupa, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Pusat PJI pada periode sebelumnya yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi bagi perkembangan PJI dan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya