Berkas Dakwaan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Diadili

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Sudarso menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jan 2022, 16:41 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra terjaring OTT terkait suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Sudarso merupakan terduga penyuap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Hari ini, Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Sudarso menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun untuk saat ini Sudarso masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya