Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) terus fokus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang telah menelan anggaran Rp70 miliar lebih.
Proyek yang terlaksana di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin tersebut, disinyalir kuat terjadi penyimpangan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) Andi Sundari mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut awalnya diselidiki oleh bidang Intelijen Kejari Makassar dan mendekat ini akan diserahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
"Bidang intelijen kita sudah merampungkan penyelidikan dan hasilnya diyakini ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembebasan lahan yang dimaksud. Sehingga mendekat ini penyelidikannya lebih lanjut dilakukan oleh bidang pidsus," kata Andi Sundari saat merilis catatan akhir tahun 2021 Kejari Makassar yang berlangsung di Aula Kejari Makassar Jalan Hertasning, Makassar, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar itu, kata dia, sejalan dengan program Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di mana Jaksa Agung secara terbuka menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia tanpa terkecuali Kejari Makassar untuk tidak pandang bulu dalam memberantas segala praktik mafia, baik keterkaitannya dengan praktik mafia pelabuhan terlebih lagi praktik mafia tanah yang belakangan sudah sangat merugikan masyarakat.
"Indikasi terjadinya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan persampahan ini, disebabkan karena adanya dugaan praktik mafia tanah. Sehingga kami akan fokus usut tuntas kasus ini sebagaimana instruksi Jaksa Agung," tutur Andi Sundari.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum dapat membuka gambaran hasil penyelidikan kasus tersebut terlalu jauh.
"Karena kita masih penyelidikan tertutup artinya belum bisa diekspos detil. Mudah-mudahan mendekat ini sudah bisa dialihkan penyelidikannya ke bidang pidsus," jelas Andi Sundari.
Ia mengaku, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tersebut, tentunya pihaknya akan berhadapan dengan berbagai pihak yang merasa terganggu.
"Tapi sepanjang itu kami menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembebasan lahan itu, kita akan jalan terus. Mohon masyarakat juga terus memberikan dukungan dan berperan serta mengawal pengusutan tuntas kasus ini," Andi Sundari menandaskan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fakta-Fakta Pelanggaran yang Ditemukan Intelijen
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Adriansah Akbar sebelumnya menjelaskan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tersebut, sudah ada puluhan saksi yang telah diambil keterangannya di tingkat intelijen.
"20 orang saksi yang telah diperiksa, ada dari RW, pihak pemerintah, pemilik tanah, penerima ganti rugi dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ucap Ardiansah via telepon, Rabu 15 Desember 2021.
Adapun dari hasil penyelidikan intelijen, kata dia, ditemukan sejumlah fakta yang mengejutkan dan menambah keyakinan tim jika dalam kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai Wali Kota Makassar itu diduga kuat bermasalah. Di mana dari keterangan beberapa saksi, diantaranya saksi dari pihak BPN Kota Makassar yang telah diperiksa Selasa 14 Desember 2021, telah mengungkapkan jika pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.
Sementara menurut ketentuan Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan yanah bagi pembangunan untuk kepentingan Ulumum dan Peraturan Kepala BPN RI No 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah," beber Ardiansah.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk industri persampahan Kota Makassar yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar itu, kata Ardiansah, juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar," terang Ardiansah.
Tak sampai di situ, fakta lainnya yang didapatkan dari hasil penyelidikan oleh tim Intelijen Kejari Makassar, yakni ditemukan bahwa pemerintah pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Namun, kata Ardiansah, permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang sebenarnya yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.
"Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan," jelas Ardiansah.
Ia menegaskan pihaknya tak akan pernah bermain-main dalam pengusutan tuntas kasus pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang diduga kuat merugikan negara puluhan miliar tersebut karena adanya dugaan praktek mafia tanah di dalamnya.
"Pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Makassar terkait proyek pembebasan lahan tersebut, sejalan dengan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah. Kami tegaskan komitmen dan tak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini," Ardiansah menandaskan.
Diketahui, proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih.
Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.
Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena disebabkan adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.
Advertisement