Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Aturan mengenai wacana ini sedang digodok dan akan diterbitkan pada awal pekan depan.
Ada dua aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan atau Keputusan Menteri Kesehatan. Ini akan jadi acuan dalam pelaksanaan vaksinasi booster berbayar maupun yang disediakan pemerintah.
Advertisement
“Untuk Perpresnya, yaitu Perpres Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono kepada Liputan6.com, Rabu (5/1/2022).
Ia menyebut, rancangan Perpres tadi, substansinya sudah selesai dibahas dengan seluruh K/L (Kementerian/ Lembaga) terkait. Sehingga saat ini sedang tahap permohonanan penetapan.
Ia menekankan, kendati aturan ini belum diterbitkan pemerintah, seharusnya belum ada yang melakukan layanan vaksinasi booster berbayar.
“Sesuai dengan yang telah disampaikan Pak Menko Perekonomian, yang menyampaikan arahan hasil Ratas Evaluasi PPKM yang lalu, Vaksinasi Booster akan dimulai 12 Januari 2012. Karena itu semua peraturan dan regulasi yang dibutuhkan, harus kami selesaikan paling lambat di awal minggu depan (sebelum tgl 12 Januari),” terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berapa Harganya?
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang akan diterbitkan itu, baru dimungkinkan adanya Vaksinasi Booster berbayar. Ini bisa dilakukan di fasilitas kesehatan, baik milik BUMN maupun perusahaan swasta yang memenuhi kriteria yang ditetapkan kementerian Kesehatan.
Sementara itu, terkait harga vaksinasi booster berbayar, Susiwijono menyatakan itu akan diatur melalui peraturan dari Menteri Kesehatan.
“Pengaturan teknis nya akan diatur melalui Peraturan Menkes dan Keputusan Menkes,” katanya.
Terkait sasaran, Susiwijono menyebut vaksinasi dosis lanjutan ini akan menyasar masyarakat pada umumnya. Dengan prioritas yang sama dengan vaksinasi sebelumnya yakni lansia.
“Sasarannya adalah masyarakat pada umumnya. Bagi kelompok masyarakat prioritas, yaitu Lansia, masyarakat yang kurang mampu dan/ atau kelompok masyarakat prioritas lainnya, akan ditanggung oleh Pemerintah,” tukasnya.
Advertisement