Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Informasi itu disampaikan penasihat hukum dari selebgram Marissya Icha selaku pelapor pada kasus ini.
Ahmad Ramzy menyampaikan, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (5/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Telah ditingkatkan statusnya MZ dari terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Ramzy menyebut, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya menyatakan terpenuhi unsur pidana pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya sehingga status MZ telah berubah dari terlapor menjadi tersangka.
"Hari ini kami mengambil SP2HP ditingkatkan statusnya menjadi tersangka MZ alias MS," ujar dia.
Ramzy menyampaikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Medina Zein sebagai tersangka. Agendanya pemeriksaan pada 10 Januari 2022.
"Ke depan akan ada pemanggilan terhadap tersangka," terang dia.
Selebgram Marissya Icha didampingi penasihat hukum, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya, Senin 13 September 2021. Dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Antara Marissya Icha dengan Medina Zein sebelumnya berseteru di media sosial terkait dugaan penjualan tas KW pada rekan artis.
Marissya Membuat Postingan Sentil Medina Zein
Marissya mengakui, membuat postingan yang menyentil Medina Zein. Bukan tanpa sebab, Marissya mengatakan, ia ingin menyuarakan keluhan teman-teman setelah membeli beberapa tas yang dijual oleh Medina Zein.
Namun, Medina Zein justru membalas dengan mengutarakan hal-hal mengandung unsur penghinaan.
"Saya mencoba speak up tapi berkembang kemana-kemana. Mungkin tidak terima dan pada akhirnya memfitnah ke keluarga saya, kakak saya, anak saya ikut dihujat," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, Ahmad Ramzy menambahkan, nama baik kliennya diduga dicemarkan oleh terlapor, Medina Zein melalui media sosial. Ramzy mengatakan, ia telah melampirkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Salah satu yang disebut adalah berupa tangkapan layar salah satu media sosial.
"Barang buktinya screenshoot media sosial," ujar dia.
Ahmad menyebut, laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Adapun, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement