Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini diusut penyidik Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari selebgram Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Medina Zein sebagai tersangka.
Advertisement
"Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Zulpan meneramgkan, penyidik sebetulnya telah memfasilitasi pelapor, Marissya Icha dan Medina Zein untuk melakukan mediasi.
Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Titik Temu
Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga kasus ini berlanjut sampai ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut sampai hari ini penyidik menetapkan Medina zein sebagai tersangka," ujar dia.
Zulpan menerangkan, Medina Zein dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terkait hal ini, Zulpan belum bisa menjawab apakah Medina Zein akan dijebloskan ke tahahan. "Nanti kita lihat," ujar dia.
Advertisement