Bahar bin Smith Tersangka, Wamenag Yakin Polri Profesional dan Transparan

Belajar dari pengalaman Bahar bin Smith, Ia meminta para penceramah agama/pedakwah dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Jan 2022, 18:29 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. (dok.Instagram @zainuttauhidsaadi/https://www.instagram.com/p/CU6AEw3hqzp/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi saat ini sedang memproses kasus Bahar bin Smith yang diduga ucapannya mengandung ujaran kebencian dan unsur kebohongan publik.

Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum. Proses penegakkan hukum ( law enforcement ) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Belajar dari pengalaman Bahar bin Smith, Ia meminta para penceramah agama/pedakwah dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif. Setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi ( waratsatul ambiya ) untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.

"Ada pemahaman sementara orang yang salah terhadap tugas dakwah tersebut. Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar," kata dia.

Pemahaman seperi itu, menurutnya adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.

"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran (nahi munkar) dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoax, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," kata Zainut Tauhid.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berdakwah dengan Hikmah

Dia mengimbau para penceramah agama, hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak.

"Saya kira ketiga hal tersebut bersifat umum atau universal yang semua penceramah agama sudah sangat memahaminya, hanya tinggal penerapannya saja yang dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab," jelas Zainut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya