Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dengan kasus dugaan mafia tanah. Hal itu dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya (tersangka), oleh penyidik Dittipidum ditangani oleh Bareskrim Polri," tutur Andi saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Advertisement
Menurut Andi, selain Eko ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Salah satunya anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.
"Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," jelas dia.
Adapun identitas dua tersangka selanjutnya adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Untuk pelapor diketahui bernama Rudi Tringadi.
Palsukan Surat
Hal tersebut sesuai dengan surat yang beredar di kalangan wartawan. Salah satu bunyi dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
"Telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau membankan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penipuan dan atau penggelapan dan/atau pertolangan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasa156 KUHP."
Advertisement