Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) II Djoko Tjandra terkait kasus korupsi hak tagih utang cessie Bank Bali Rp 546 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, (5/1/2022) dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Andi Samsan Nganro dan anggota majelis Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan, permohonan PK II yang dimohonkan oleh terpidana atau pemohon DJoko Soegiarto Tjandra dengan daftar No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima.
"Dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya 'pertentangan' antara satu putusan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama," tutur Sobandi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
"Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10/2009 tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
Sobandi menyebut, kendati Djoko Tjandra mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK, yaitu putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 dengan amar putusan menolak PK Pemohon, dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 dengan amarnya mengabulkan PK Jaksa, namun menurut majelis hakim bahwa dua putusan tersebut tidak ada pertentangan sama lain.
"Bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 dengan menyatakan menolak permohonan PK Pemohon PK/Terpidana dan menyatkan putusan perkara PK No.12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya 'pertentangan' yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali (PK II)," jelas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Satu Hakim Dissenting Opinion
Lebih lanjut, atas dasar dan alasan tersebut dan dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Djoko Tjandra tidak diterima. Meski begitu, salah satu hakim anggota mengajukan Dissenting opinion atau DO, yakni Eddy Army.
"Yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama," Sobandi menandaskan.
Advertisement