Liputan6.com, Balikpapan - Viralnya di media sosial (medsos) kasus pencurian satu karung rokok yang terjadi si salah satu toko di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Minggu (2/1/2021) kemarin, membuat jajaran kepolisian langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Terlebih akibat kasus ini korban yang merupakan pelanggan toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Gerak cepat jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Barat ini pun perlu diacungi jempol. Bagaimana tidak, tak sampai 2x24 jam pelakunya berhasil diringkus.
Advertisement
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan setelah viralnya video tersebut, dia langsung menurunkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Unit Jatanran Polsek Balikpapan Barat kami turunkan semua untuk melakukan olah TKP serta melihat ulang rekaman di CCTV dan dari rekaman itu kami kantongi identitas tersangka guna melakukan pencarian tersangka," terangnya, saat jumpa pers, Selasa (4/1/2022) siang.
Simak video menarik ini:
Advertisement
Tertangkap di CCTV
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, identitas pelaku pun diketahui yakni bernama Agus Yulianto (47). Ciri-ciri pelaku terekam jelas dalam CCTV toko tersebut.
Tak menunggu waktu lama, polisi pun bergerak cepat dan meringkus Agus yang sudah bersiap melarikan diri, lantaran videonya viral di media sosial.
"Dia sudah mau melarikan diri dan berhasil kami amankan di Pelabuhan Itci, kemudian kami kembangkan barang bukti dan tersangka di bawa ke polsek," bebernya.
Rupanya, Agus tidak beraksi seorang diri. Dia melakukan aksinya bersama adiknya bernama Tulus yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pertama Kali Mencuri
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku mengintip dan mengikuti korban terlebih dahulu. Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang korban dan membawanya pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, barang tersebut dibongkar dan rokoknya dijual ke penjual rokok. "Rokoknya sempat dijual di penjual rokok, tapi masih utuh jadi kami sita untuk barang bukti," tegas Totok.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.
Advertisement