Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Prasasti Penanda Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) pada hari ini.
SBSN sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Ini merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek yang menjadi landasan bagi surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara.
SBSN diterbitkan untuk tujuan pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek-proyek di Kalimantan tersebut.
Adapun aset-aset yang dibiayai SBSN yang diresmikan Sri Mulyani meliputi Bandara APT Pranoto, gedung pembelajaran terpadu ITK, gedung laboratorium terpadu ITK, gedung Politeknik Balikpapan, gedung MAN Insan Cendekia Paser, dan perumahan negara prajurit TNI tipe 45.
“Alhamdulillah saya akhirnya bisa hadir di ITK untuk melakukan seremoni penandatanganan aset-aset yang dibiayai oleh SBSN,” ungkap dia dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset (SBSN) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (5/1/2021).
Adapun rincian proyek yang memakai SBSN tersebut, antara lain pembangunan prasarana pendidikan tinggi di Institut Teknologi Kalimantan dibangun dengan alokasi sebesar Rp 86,6 miliar pada tahun 2019 untuk gedung pembelajaran dan senilai Rp 99,9 miliar pada tahun 2020 untuk laboratorium terpadu.
Kemudian pembangunan prasarana dan sarana di Politeknik Negeri Balikpapan dengan nilai alokasi Rp 65 miliar pada tahun 2021.
Pembangunan prasarana bandara APT Pranoto di Samarinda untuk dukungan konektivitas IKN. Pengembangan APT Pranoto melalui SBSN ini dilaksanakan mulai tahun 2020 – 2023 dengan alokasi total Rp 326,37 miliar.
Pembangunan Rumah Negara Prajurit TNI AD di Kodam VI Mulawarman dengan nilai alokasi sebesar Rp 13,43 miliar pada tahun 2021.
Pembiayaan SBSN untuk sektor perumahan prajurit TNI AD ini, merupakan bagian dari total pembiayaan SBSN tahun 2021 untuk sektor perumahan TNI-Polri yang jumlahnya mencapai Rp1,163 triliun yang sebar di berbagai matra.
Pembangunan MAN Insan Cendekia Paser dengan alokasi SBSN yang telah dilakukan sejak tahun 2018-2021 mencapai total Rp 53,9 miliar.
Sukuk Proyek
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Prasasti Penanda Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Rabu (5/1/2022).
Sri Mulyani meminta seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana dari proyek yang dibangun dengan SBSN, untuk menjaga dan melaksanakan pembangunan secara amanah karena merupakan dana dan anggaran dari rakyat Indonesia.
“Semoga apa yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk bisa membangun, menjaga, memelihara, dan memanfaatkan merupakan wujud kita semuanya mengembalikan uang rakyat itu dengan manfaat sangat maksimal. Ini merupakan investasi berharga bagi generasi muda yang akan datang,” pesan Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan akan terus mendukung dalam penggunaan instrumen keuangan negara untuk membangun berbagai hal yang merupakan prioritas nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN akan direvisi bertujuan untuk memperluas akses SBSN.
“Kami di Kemenkeu akan terus melakukan tugas kita termasuk terus memperbaiki peraturan perundang-undangan, instrumen, dan alokasi anggarannya,” jelasnya.
Di sisi lain, alokasi Sukuk Proyek untuk provinsi Kalimantan Timur dimulai pada tahun 2014. Total alokasi alokasi Sukuk Proyek untuk provinsi Kalimantan Timur dari tahun 2014 sampai dengan 2022 mencapai Rp 6,48 triliun.
Sebagian besar alokasi Sukuk proyek di provinsi Kalimantan Timur merupakan proyek-proyek prioritas yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, yaitu 83,43 persen di sektor jalan dan jembatan pada Ditjen Bina Marga PUPR dan 1,44 persen di sektor sumber daya air pada Ditjen Sumber Daya Air PUPR.
Sisanya 15,13 persen di sektor transportasi, pendidikan tinggi, keagamaan dan pendidikan islam dan selebihnya di sektor hankam dan sosial.
Advertisement