Liputan6.com, Jakarta - Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan ketiga saksi kasus dugaan penyebaran hoaks itu dilakukan pada Rabu, 5 Januari 2022 malam.
Baca Juga
Advertisement
"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," tutur Ahmad kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.
"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Diduga Langgar UU ITE
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ahmad menandaskan.
Advertisement