4 Respons Medina Zein Usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Medina Zein angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas aduan Marissya Icha, yang dibuat pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Jan 2022, 11:51 WIB
Medina Zein. (Foto: Instagram @medinazein)

Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas aduan Marissya Icha, yang dibuat pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya.

Ia tidak mau ambil pusing terkait status tersangka yang disandangnya atas kasus pencemaran nama baik. Medina pun mengaku siap menjalani proses hukum.

"Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya," ucap Medina Zein di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Sementara itu, disampaikan penasihat hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen, kliennya itu melaporkan balik selebgram Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan di terima Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Laporan Polisi (LP) tercatat dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 5 Januari 2022.

"Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE. Laporan kami sudah diterima," kata Djamalluddin.

Berikut 4 respons Medina Zein atas kasus tersangka dugaan pencemaran nama baik dihimpun Liputan6.com:

 


1. Siap Hadapi Proses Hukum

Medina Zein. (Foto: Instagram @medinazein)

Selebgram Medina Zein tidak mau ambil pusing terkait status tersangka yang disandangnya atas kasus pencemaran nama baik. Dia mengaku siap menjalani proses hukum.

"Aku tidak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya," ucap Medina Zein di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Penasihat hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen menambahkan, kliennya dipastikan bersikap kooperatif dalam menghadapi persoalan kasus pencemaran nama baik.

"Klien kami tanggung jawab secara hukum nanti kami lihat saja," ucap dia.

 


2. Lapor Balik Selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya

Medina Zein bakal lapor balik Marissya Icha dengan UU ITE. (Sumber: Instagram/medinazein92/marissyaicha)

Medina Zein melaporkan balik selebgram Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan di terima Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Laporan Polisi (LP) tercatat dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 5 Januari 2022.

"Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE. Laporan kami sudah diterima," kata Penasihat hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

 


3. Laporkan Sejumlah Hal

Selebgram Marissya Icha didampingi penasihat hukum, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Djamalluddin menerangkan, terlapor dalam hal ini Marissya Icha memposting hal-hal yang menyinggung kliennya. Salah satunya tatkala Marissya Icha mengomentari penghargaan yang diterima oleh kliennya. Kliennya disebut tak pantas memperoleh perghargaan.

"Berawal dari postingan di Instagram terlapor (MI) sekitar bukan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak," ucap Djamaluddin.

Dia mengatakan, kliennya dituding memberikan pelicin kepada pihak penyelenggara demi bisa bersanding dengan 50 peserta terbaik.

"Katanya ada gratifikasi yang sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu. Postingan yang dimaksud telah dilihat dan dibaca ratusan ribu followers," jelas Djamaluddin.

Tak hanya itu, Marissya Icha juga menuding kliennya memberikan hadiah cincin berlian palsu ke saudari Fuji. Tundingan itu diposting di instagram Marissya Icha.

"Itu adalah tuduhan yang sangat keji," terang dia.

 


4. Ancaman Hukuman Marissya Icha

Instagram

Atas perbuatannya itu, Marissya Icha diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ancaman 4 tahun, 6 tahun, dan 9 bulan," jelas Djamaluddin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya