Ketua KPK: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi

Firli mengatakan, upaya pemberantasan korupsi bisa membaik jika tak ada lagi pihak yang terjaring operasi senyap tim penindakan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jan 2022, 11:56 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di gedung KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) malam. Rahmat Effendi alias Bang Pepen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.51 WIB dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan catatan buruk pemberantasan korupsi. Rahmat Effendi alias Pepen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Kemarin kita melakukan tangkap tangan salah satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi. Ini adalah catatan buruk terkait dengan upaya-upaya kita untuk pemberantasan korupsi karena masih ada yang terlibat praktek-praktek korupsi," ujar Firli di Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Firli berharap dirinya tak lagi melakukan tangkap tangan terhadap pejabat maupun penyelenggara negara. Menurut Firli, upaya pemberantasan korupsi bisa membaik jika tak ada lagi pihak yang terjaring operasi senyap tim penindakan.

"Sesungguhnya tidak boleh ada lagi praktek-praktek korupsi. Apalagi kalau kita lihat perjalanan bangsa kita yang dari ketertutupan ke arah keterbukaan. Dengan alam keterbukaan yang rohnya adalah transparansi dan akuntabel," kata dia.

Meski demikian, Firli menyebut penindakan yang dilakukan pihaknya akan terus dilakukan selama masih ada pihak yang berusaha mengambil uang rakyat. Firli menyebut upaya penindakan pihanya akan menjadi mimpi buruk bagi para koruptor.

"Tentulah itu mimpi buruk bagi para koruptor karena tidak boleh adalagi korupsi yang terjadi era keterbukaan dan reformasi serta demokrasi yang kita kembangkan sampai saat ini," kata Firli.


Dugaan Jual Beli Jabatan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2021). Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan OTT dengan mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen dan beberapa pihak lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK bakal segera menentukan nasib Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Berdasarkan KUHP, KPK diberikan waktu 1x24 untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi dan mereka yang turut diamankan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Ali mengatakan, Rahmat Effendi diamankan tim penindakan KPK bersama 11 orang lainnya. Mereka yakni beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi (Rahmat), ASN Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta," kata Ali.

Ali menyebut, mereka yang diamankan tim penindakan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditangkap tim lembaga antirasuah lantaran diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya