Stafsus Mensesneg Minta Jabatan Wamendagri Tak Dikaitkan dengan Politik

"Jadi, jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," kata Faldo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jan 2022, 13:16 WIB
Faldo Maldini (Foto: Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini meminta agar penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) tak dikaitkan dengan urusan politik. Dia menyebut jabatan tersebut untuk menghadapi tantangan pemerintahan kedepan.

"Jadi, jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Menurut dia, dalam kelembagaan memang ada beberapa kementerian yang cukup besar sehingga diperlukan posisi wakil menteri. Namun, Faldo mengatakan jabatan tersebut baru akan diisi apabila Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai kementerian terkait membutuhkan sosok wakil menteri.

"Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan," ujarnya.

"Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," sambung Faldo.


Wamendagri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan. Kali ini, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (5/1/2022).

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri saat ini dipimpin oleh seorang menteri yakni, Tito Karnavian. Jokowi sebelumnya juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.

Mulai dari, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB. Kemudian, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, dan Wakil Menteri Sosial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya