Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Sebab menurut Jokowi, RUU TPKS ini sudah berproses sejak 2016 silam. Namun hingga saat ini belum juga menjadi Undang-Undang.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, Jokowi pun mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke pihak Parlemen.
Tujuannya, menurut Jokowi, agar dapat mempercepat pengesahan RUU TPKS tersebut.
Berikut sederet permintaan Jokowi terkait RUU TPKS agar segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dihimpun Liputan6.com:
1. Sudah Berproses Sejak 2016
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah berproses sejak 2016.
Namun, hingga saat ini RUU yang dinilainya dapat memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual belum juga selesai pembahasannya.
"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa 4 Januari 2022.
Advertisement
2. Perintahkan Menkum HAM dan Menteri PPPA Koordinasi dengan DPR
Jokowi lantas memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera berkordinasi dengan gugus tugas pemerintah terkait RUU TPKS.
"Jadi segera, menteri hukum dan hak asasi manusia serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah percepatan," pinta Jokowi.
3. Siapkan Daftar Inventaris Masalah
Jokowi pun meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR.
"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban," Jokowi memungkasi.
Advertisement