Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR.
Pembahasan bakal dilakukan pemerintah berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo terkait pembahasan RUU tersebut beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Kami pemerintah sudah sangat siap nanti kami bahas (RUU TPKS) dengan DPR dan kita dorong teman-teman di DPR," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Yasonna mengaku sudah menerima informasi terkait kesiapan DPR membahas RUU tersebut usai reses. Yasonna berharap, DPR bakal mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Apalagi, banyak tuntutan dari masyarakat mengingat Indonesia sudah memasuki fase darurat kekerasan seksual.
"Kita harapkan di masa sidang yang akan datang DPR sudah dapat mengesahkan ini sebagai RUU inisiatif DPR dan nanti dikirim kepada Presiden," kata Yasonna.
Akan Dibawa ke Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera dibawa ke dalam rapat paripurna usai masa reses berakhir pada pekan depan.
Hal ini disampaikannya menyusul keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS segera diselasaikan pembahasannya dan disahkan.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," kata Puan dalam keterangannya, Selasa 4 Januari 2022.
Advertisement