Divisi Humas Polri Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Sosialisasi Undang-Undang Pers

Polri mengundang Dewan Pers demi meningkatkan sumber daya kehumasan dan mengenal lebih jauh etika kerja pers dalam Undang-Undang Pers.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jan 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Divisi Humas Polri menggelar acara peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) lewat sosialisasi tentang Undang-Undang Pers bersama dengan Dewan Pers. Kegiatan itu diikuti seluruh jajaran humas Polda dan Polres seluruh Indonesia, baik secara offline dan virtual.

Juru Bicara Divisi Humas Polri yang ditunjuk, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, pihaknya mengundang Dewan Pers demi meningkatkan sumber daya kehumasan Polri dan mengenal lebih jauh etika kerja pers dalam Undang-Undang Pers.

"Dan tentu saja belajar bagaimana tentang pengelolaan isu di media. Tentu saja ini sangat erat kaitannya, dan juga ini selalu berinteraksi ini dengan kepolisian dan teman-teman media," tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli mengapresiasi jajaran kehumasan Polri baik di tingkat pusat hingga Polda dan Polres seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait Undang-Undang Pers.

"Kurang lebih saya menyampaikan tentang bagaimana seharusnya wartawan bekerja mematuhi kode etik, mengikuti segala aturan. Tapi di sisi lain kita berdiskusi bagaimana teman-teman di Divisi Humas itu harus merespons perkembangan yang ada di media massa selama ini," ujar Arif.


Divisi Humas Lebih Bijaksana Melihat Perkembangan

Arif pun mengingatkan, adanya perkembangan zaman tentunya membuat media ikut berkembang baik dari sisi teknologi hingga kuantitasnya yang semakin banyak. Ketaatan media atas kode etik jurnalistik pun terus menjadi tantangan.

"Secara umum saya menyampaikan bahwa bagaimana teman-teman di Polri khususnya di Divisi Humas lebih bijaksana dalam melihat perkembangan. Karena kita sudah berada dalam perkembangan zaman di mana kebebasan pers itu dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi saya katakan tadi kalau ada kritik misalnya, maka kritik itu harus dianggap sebagai masukan dari partner media sebagai partner, bagaimana itu diolah dan didiskusikan sesama media," Arif menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya