FOTO: Aktivitas Petani Tembakau di Aceh

Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat.

oleh Johan Fatzry diperbarui 07 Jan 2022, 15:00 WIB
Aktivitas Petani Tembakau di Aceh
Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat.
Seorang petani menunjukkan daun tembakau di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, provinsi Aceh (6/1/2022). Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Petani bekerja di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, provinsi Aceh (6/1/2022). Kenaikan tarif CHT untuk menekan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun, kesejahteraan tenaga kerja industri rokok, pemerimaan negara melalui cukai dan pengawasan barang kena cukai ilegal. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Seorang petani membajak sawah Kuta Cot Glie, provinsi Aceh (6/1/2022). Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Petani bekerja di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, provinsi Aceh (6/1/2022). Kenaikan tarif CHT untuk menekan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun, kesejahteraan tenaga kerja industri rokok, pemerimaan negara melalui cukai dan pengawasan barang kena cukai ilegal. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Seorang petani memeriksa daun tembakau di perkebunan tembakau di Kuta Cot Glie, provinsi Aceh (6/1/2022). Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT terhitung 1 Januari 2022 rata-rata 12 persen dengan dasar pertimbangan untuk pengendalian konsumsi rokok masyarakat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya