Berubah Sikap, Golkar Tegas Dukung RUU TPKS Usai Jokowi Minta Segera Disahkan

Golkar akhirnya menyatakan sikap tegas setelah pada saat pengesahan naskah di rapat pleno Baleg DPR RI, tidak mendukung maupun menolak RUU TPKS tersebut

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2022, 19:18 WIB
Massa dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Mereka mendesak DPR mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Partai Golkar menyatakan siap menyambut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera dibahas dan disahkan. Golkar akhirnya menyatakan sikap tegas setelah pada saat pengesahan naskah di rapat pleno Baleg DPR RI, tidak mendukung maupun menolak.

Anggota Panja RUU TPKS dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyambut dorongan Jokowi. Ia memandang, memang ada kebutuhan hukum menjawab kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual menimpa perempuan dan anak.

"Kami sangat menyambut baik petunjuk Bapak Presiden agar RUU ini segera disahkan. Kami senafas dengan sikap beliau yang menjawab kegelisahan masyarakat bahwa RUU ini sudah menjadi kebutuhan hukum dan karena itu tidak bisa ditunda-tunda lagi," ujar Christina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Ketua DPP Golkar ini menuturkan, saat penyusunan naskah, Baleg DPR RI menyerap dan mendengarkan aspirasi berbagai pihak. Konsultasi publik pun masih dibuka agar partisipasi publik bisa maksimal.

"Artinya sebelum dan dalam proses pembahasan dengan pemerintah nanti akan tetap dibuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan pandangan yang konstruktif," kata Christina.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


RUU TPKS Alami Penyesuain

Dia tambahkan, RUU TPKS ini telah mengalami banyak penyesuaian. Perspektifnya mengarah pada perlindungan korban, proses hukum acara dan upaya pencegahan.

"Selama ini yang kerap terjadi adalah reviktimisasi pada korban kekerasan seksual dan banyak korban pelapor yang kemudian dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik. Ini kami pastikan masuk dalam draft RUU agar korban tidak perlu khawatir lagi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya," ujar Christina.

DPR dan pemerintah diharapkan dalam waktu dekat bisa mengesahkan RUU TPKS.

"Sekali lagi ini adalah kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat sudah menantinya sejak lama," pungkas Christina.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya