Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim dapat mengecek produk yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal MUI. Upaya pengecekan ini demi memastikan kehalalan produk maupun tempat makan/restoran terpampang logo Halal.
Ada sejumlah cara bagi masyarakat untuk mengecek, apakah produk atau restoran yang dikunjungi mendapatkan cap Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut ini cara mengecek Sertifikat Halal MUI yang dihimpun dari berbagai sumber, ditulis Kamis (6/1/2022):
Baca Juga
Advertisement
1. Aplikasi 'Halal MUI'
Lewat aplikasi 'Halal MUI' Anda bisa mengecek langsung status halal sebuah produk hingga cek restoran bersertifikasi halal dengan fitur Halal Resto yang tersedia.
- Download aplikasi Halal MUI di Google PlayStore atau AppStore, pastikan aplikasi terinstal pada smartphone
- Buka aplikasi tersebut dan Anda akan diarahkan ke laman menu utama
- Klik menu 'Cari Produk Halal', lalu ketikkan nama produk atau nama produsen yang ingin Anda ketahui status atau sertifikasi halalnya.
2. Situs Resmi MUI
Cara cek Halal MUI bisa melalui situs resmi MUI.
- Buka situs halalmui.org pada browser
- Pada laman utama akan ditampilkan layanan "Cek Produk Halal" di sebelah kiri layar
- Ada tiga kriteria yang tersedia untuk pencarian kehalalan produk: Nama Produk, Nama Produsen, Nomor Sertifikat. Pilih kriteria sesuai kata kunci yang akan dicari.
- Setelah itu, tuliskan kata kunci sesuai kriteria yang dipilih tadi, lalu klik cari.
Via WhatsApp dan CAll Center
3. WhatsApp LPPOM MUI
Cara cek halal MUI lainnya adalah dengan menghubungi nomor WhatAapp Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di 081196301696.
Customer care LPPOM MUI membuka layanan melalui WhatsApp pada jam operasional setiap Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.
4. Call center
Masyarakat bisa melakukan cara cek Halal MUI lainnya dengan melakukan panggilan telepon melalui call center Halo LPPOM yang disediakan MUI. Nomor layanan call center halal MUI di nomor 14056.
Advertisement