Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bernada SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (FH) naik dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pegiat sosial tersebut.
"Tentunya penyidik rencana tidak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH, melayangkan surat panggilan sebagai saksi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Ahmad belum memastikan kapan surat panggilan pemeriksaan itu diberikan kepada Ferdinand. Adapun sejauh ini statusnya masih dalam koridor saksi atas kasus tersebut.
"Tapi sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi," jelas Ahmad.
Baca Juga
Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bernada SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Menurut Ahmad, Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Dan telah dikirimkan ke kejaksaan," kata Ahmad.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ferdinand Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.
"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ahmad menandaskan.
Advertisement