Berkas Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Telah Dinyatakan Lengkap atau P21

Penyidik telah menyerahkan berkas kasus Olivia Nathania dan dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jan 2022, 20:00 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS ke Kejati DKI Jakarta, dengan tersangka  putri penyanyi gaek Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombers Endra Zulpan mengatakan,  berkas-berkas perkara Olivia Nathania sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

"Kejati menyatakan berkas-berkas perkara dinyatakan lengkap atrau P21," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penyerahan Barang Bukti

Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Langkah berikutnya, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.

"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan," kata Zulpan.


Kasus

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke polisi pada 23 September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan dana sebesar Rp9,7 miliar. Oi dianggap telah menipu 225 orang dengan berkedok tes CPNS.


Jeratan Hukum

Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, anak penyanyi senior Nia Daniati mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Oi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan oleh seseorang.(Deki Prayoga/Bintang.com)

Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya