Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS ke Kejati DKI Jakarta, dengan tersangka putri penyanyi gaek Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombers Endra Zulpan mengatakan, berkas-berkas perkara Olivia Nathania sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
"Kejati menyatakan berkas-berkas perkara dinyatakan lengkap atrau P21," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyerahan Barang Bukti
Langkah berikutnya, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.
"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan," kata Zulpan.
Advertisement
Kasus
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke polisi pada 23 September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan dana sebesar Rp9,7 miliar. Oi dianggap telah menipu 225 orang dengan berkedok tes CPNS.
Jeratan Hukum
Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Advertisement