Alami Kerugian Rp 785 Juta, Korban Investasi Bodong Gugat Ustaz Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur tak menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

oleh Aditia Saputra diperbarui 06 Jan 2022, 20:20 WIB
Doa Bersama Dan Festival Seni Budaya Satukan Doa Menuju Kemenangan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Usai digugat oleh beberapa TKI yang bekerja di Hong Kong, ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan lainnya. Jika sebelumnya UYM digugat dalam kasus tabung tanah, kali ini dirinya menghadapi gugatan kasus wanprestasi investasi hotel bodong.

Bersama UYM, turut digugat PT Inext Arsindo dan pengusaha Jody Broto Suseno digugat atas dugaan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Sidang perdana gugatan wanprestasinya itu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

"Dalam sidang perdananya ini tergugatnya adalah PT Inext, ke dua itu Yusuf Mansur sebagai direktur utama, dan yang ketiga itu Jody Broto Suseno sebagai Komisaris Utama. Ketiga PT Inext Arsindo, karena hotel tersebut dinaungi di PT Inext Arsindo," kata kuasa hukum 12 orang penggugat, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

 


Kerugian

Ustad Yusuf Mansur (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Diakui oleh Ichwan Tony, sejauh ini 12 orang tergugat itu merupakan korban yang sudah menyetorkan dananya kepada UYM.

"Dari ibu-ibu ini kan menginvestasikan, ikut program usaha apartemen dan hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasinya yang dikeluarkan tidak dikembalikan sampai saat ini, walaupun menurut ibu-ibu ini haknya masih berjalan," kata Ichwan.

Diakui oleh kuasa hukum penggugat, para korban mengalami total kerugian mencapai Rp 785,36 juta secara materil maupun immateril.

"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana. Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya," tuturnya.

 


Tak Tahu

Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Instagram/@yusufmansurnew)

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Inext Arsindo. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, lantaran persidangan baru digelar hari ini.

"Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dua. Dalam gugatan itu dinyatakan tergugat dua adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inext," ujar Ariel.

 


Tak Hadir

Dalam kesempatan itu, UYM pun tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. UYM diketahui sedang berada di Lamongan, Jawa Timur untuk sebuah keperluan.

"Kami enggak tahu apakah Ustaz Yusuf Mansur Direktur PT Inec atau bukan, yang jelas yang kami wakili dalam surat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi," imbuh Ariel Muchtar.

Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012. Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya