Golkar Siapkan Pendampingan Hukum kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jika Diminta

Namun, sampai saat ini belum ada permintaan dari pihak Rahmat Effendi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2022, 20:11 WIB
Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, Golkar siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjerat kasus suap di KPK.

"Jika beliau atau keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum di Bakumham Partai Golkar maka tentu kami akan siapkan tim untuk mendampingi sampai di pengadilan nanti," ujar Supriansa kepada wartawan, Kamis (6/1).

Golkar akan memberikan pendampingan jika pihak Rahmat atau keluarga mengajukan ke Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan dari pihak Rahmat Effendi.

"Sampai saat ini belum ada permohonan pendampingan dari keluarga beliau ke Bakumham," kata Supriansa.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Golkar Prihatin

Golkar turut menyatakan prihatin terhadap kasus yang menimpa Rahmat Effendi. Wali Kota Bekasi itu didoakan dapat diberikan kekuatan dan kesabaran menghadapi kasus suapnya.

"Kami tentu turut prihatin atas kasus yang menimpa beliau. Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini," kata Supriansa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah hadiah terkait jual beli jabatan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dia menyebutkan, Rahmat Effendi berperan sebagai penerima suap bersama empat tersangka lainnya, yakni MB, MY, MY dan GL. Sementara, empat tersangka lainnya berperan sebagai pemberi hadiah, yakni AA, LBM, SY dan MS.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya