Sumbangan Masjid Jadi Modus Walkot Rahmat Effendi Keruk Uang Suap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jan 2022, 20:27 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut di antaranya yakni pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendididuga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Selain itu Pepen juga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/1/2021).

Firli menyebut, para pihak tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang terhadap Pepen melalui orang-orang kepercayaannya yakni Melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) dan dan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)

"Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM (swasta Lai Bui Min), dan WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari MS (Makhfud Saifudin-Camat Rawa Lumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY (Suryadi-Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR)," kata Firli. 


Terima Uang dari Pegawai

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang saat OTT tersisa sejumlah Rp 600 juta.

"Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, RE (Pepen) diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril-Direktur PT MAM Energindo) melalui MB (M. Bunyamin-Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP)," kata Firli.

Atas tindakan tersebut, Pepen dijerat sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya