Anggotanya Jadi Tersangka Mafia Tanah di Depok, Ini Sikap Golkar

Bareskrim Polri telah menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Golkar Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Jan 2022, 22:29 WIB
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Depok - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat. Dua orang di antaranya merupakan pejabat publik, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Golkar Nurdin Al Ardisoma.

Terkait hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut terjadi saat Nurdin belum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok.

“Masalah tersebut terjadi saat Pak Nurdin sebelum menjadi anggota fraksi, dan saat itu kapasitasnya sebagai staf kelurahan,” ujar Farabi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/1/2021).

Farabi mengungkapkan, DPD Partai Golkar Kota Depok menghormati proses hukum yang berlaku dan tetap menunjung prinsip asas praduga tidak bersalah. Karena itu, pihaknya meminta Nurdin mematuhi proses hukum.

“Kami mendorong Pak Nurdin agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar, serta kooperatif,” ungkap Farabi.

Namun jika nanti kasus yang menjerat Nurdin itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, DPD Golkar Depok akan mengambil tindakan tegas. Farabi menegaskan, Partai Golkar mendukung pemberantasan mafia tanah dan meminta hukum ditegakkan.

“Apabila sudah inkrah maka akan dilakukan tindakan tegas partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap, sampai dengan pencabutan KTA atau pemecatan partai dan PAW (pergantian antar-waktu),” tegas Farabi.

DPD Golkar Depok telah berkoordinasi dengan DPD Golkar Jawa Barat terkait permasalahan yang dialami anggotanya.  

“Jika sudah inkrah, posisi Nurdin di DPRD Kota Depok akan ada rapat penggantian termasuk melihat perolehan hasil suara nomor dua di dapilnya,” pungkas Farabi.

Sebagai informasi, saat peristiwa pemalsuan tanah terjadi, Eko merupakan Camat Sawangan yang menjabat hingga 2016. Sedangkan Nudin merupakan tenaga honorer di kantor Kelurahan Bedahan sebelum bergabung dengan Golkar untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kota Depok.


Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah di Depok

Sebelumnya, Polisi menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dengan kasus dugaan mafia tanah. Hal itu dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya (tersangka), oleh penyidik Dittipidum ditangani oleh Bareskrim Polri," tutur Andi saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Menurut Andi, selain Eko ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Salah satunya anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.

"Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," jelas dia.

Adapun identitas dua tersangka selanjutnya adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Untuk pelapor diketahui bernama Rudi Tringadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya