Harum Energy Sebut Larangan Sementara Ekspor Batu Bara Dongkrak Biaya Tambahan

PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyampaikan penjelasan mengenai dampak larangan sementara ekspor batu bara.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Jan 2022, 07:46 WIB
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyatakan larangan ekspor batu bara dari pemerintah pada 1-31 Januari 2022 tidak berdampak material terharap perseroan. Namun, Harum Energy sedang mengkaji ulang kontrak penjualan batu bara dan rencana penjualan serta pengapalan batu bara.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray Gunara menuturkan, dengan asumsi larangan ekspor batu bara dari Kementerian ESDM bersifat sementara hingga akhir Januari 2022, dampak dari larangan tersebut terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak tidak material.

Ray menyampaikan, dari kegiatan operasional, perseroan akan tetap melanjutkan kegiatan penambangan batu bara seperti biasa sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Dari sisi kinerja keuangan, larangan ekspor batu bara ini akan menunda pembukuan pendapatan perseroan yang awalnya dijadwalkan untuk dapat dibukukan pada Januari 2022.

"Di samping itu larangan ekspor ini juga dapat menimbulkan biaya tambahan terkait dengan demurrage kapal akibat penundaan kegiatan pengapalan dan keberangkatan kapal,” kata dia.

“Namun demikian, dampak keuangan terhadap penundaan pembukuan pendapatan ini diperkirakan tidak material dengan asumsi larangan ekspor ini bersifat sementara sampai dengan 31 Januari 2022,” ujar dia.

Dari sisi perkara hukum, Ray memaparkan, perseroan akan secara aktif berkomunikasi dengan pelanggannya sehubungan dengan potensi penundaan kegiatan pengapalan akibat larangan ekspor itu untuk bersama-sama mencari solusi yang dapat diterima oleh pihak termausk dengan penjadwalan ulang kegiatan pengapalan.

"Dari sisi kelangsungan usaha, larangan ekspor ini tidak akan menganggu kelangsungan usaha perseroan,” ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Langkah Perseroan

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun, Ray mengatakan, larangan ekspor batu bara dapat menimbulkan terjadinya wanprestasi atas kontrak penjualan batu bara perseroan karena penundaan kegiatan pengapalan.

Akan tetapi, perseroan menilai risiko wanprestasi tersebut dapat dimitigasi dengan mengadakan komunikasi secara aktif dengan pelanggannya untuk bersama-sama mencari solusi yang dapat diterima oleh para pihak termasuk dengan penjadwalan ulang kegiatan pengapalan. Hal ini terutama melihat larangan ekspor batu bara bersifat sementara.

Ray menuturkan, perseroan sedang mengkaji ulang kontrak penjualan batu bara dan rencana penjualan serta pengapalan batu bara selama beberapa minggu ke depan serta berkomunikasi aktif dengan pelanggan untuk siapkan rencana kontinjensi selama periode larangan ekspor batu bara itu.

“Perseroan juga masih menunggu dikeluarkannya kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara tersebut sehingga kemudian dapat menentukan strategi lanjutan yang lebih rinci dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk berkaitan dengan pengutamaan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya