DJP Kumpulkan Rp 4,63 Triliun dari Pajak Digital hingga 31 Desember 2021

DJP akan terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE atau pajak digital semakin bertambah dalam waktu dekat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jan 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh 74 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau biasan disebut dengan pajak digital mencapai Rp 4,63 triliun. Jumlah tersebut dari 74 PMSE yang telah melakukan setoran terhitung sampai dengan 31 Desember 2021.

"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Neilmaldrin  menjelaskan, DJP akan terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


94 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selain itu, DJP Kemenkeu telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai dengan 31 Desember 2021. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

Neilmaldrin Noor menjelaskan, 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan.

Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada Desember 2021.

PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” kata Neilmaldrin Noor.

Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya