Peserta Lulus Seleksi CPNS 2021 Sudah Bisa Isi DRH dan Pemberkasan untuk Dapat NIP

Lantas apa sajakah dokumen yang diperlukan dalam proses pemberkasan usai lulus seleksi CPNS 2021?

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 14:30 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Peserta Lulus Seleksi CPNS 2021 Bisa Isi DRH dan Pemberkasan Mulai Hari Ini 7 Januari 2022 . (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati proses yang cukup panjang, peserta seleksi CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus akhirnya bisa mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan untuk penetapan NIP.

Bila terlaksana sesuai jadwal, tahapan pemberkasan seleksi CPNS 2021 tersebut berlangsung mulai hari ini, tepatnya 7 sampai 21 Januari 2022.

Jadwal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Surat Pengumuman BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Sementara itu, dalam pengisian DRH dan pemberkasan, seluruhnya disampaikan secara elektronik. Peserta bisa mengisinya melalui akun SSCASN masing-masing.

“Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 sampai 21 Januari 2022,” demikian penjelasannya seperti mengutip Surat Pengumuman BKN Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021, Jumat (07/01/2022).

Lantas apa sajakah dokumen yang diperlukan dalam proses pemberkasan CPNS 2021?

 


Dokumen Pemberkasan

Petugas mencocokkan identitas peserta sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS itu diikuti 829 peserta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berdasarkan informasi dari Surat Pengumuman BKN tersebut, kelengkapan dokumen yang harus peserta unggah antara lain sebagai berikut.

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli

3. Transkrip nilai asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN dan telah ditandatangani sendiri di atas meterai 10.000

5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

6. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku sampai dengan Maret 2022

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

9. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

Selain dokumen tersebut, ada pula dokumen lainnya yang perlu peserta langkapi dan kirim ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subject: nomor peserta_nama. Dokumen tambahan tersebut antara lain:

1. a. Kartu Keluarga

2. b. Ijazah/STTB

1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1

2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

 

 


Surat Pernyataan 5 Poin

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, surat pernyataan 5 poin untuk melengkapi dokumen pemberkasan bisa peserta buat dengan format seperti yang tercantum pada laman SSCASN. Kurang lebih berikut ini format dari surat pernyataan 5 poin tersebut.

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya