Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri (wamen) yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 114 Tahun 2021.
Hingga kini jumlah posisi wamen pada pemerintahan Presiden Jokowi sudah ada 15 yang terisi, dan beberapa lainnya masih kosong. Di antara yang masih kosong posisi WamenPAN-RB, Wamendikbud-Ristek, Wamen Investasi, Wamensos, Wamen PPN, dan yang paling terbaru Wamendagri.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pengangkatan menteri maupun wamen adalah kewenangan presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
"Presiden pasti memiliki pertimbangan yang sangat matang mengapa harus menambah wamen. Ini langkah yang bagus untuk menopang kinerja pemerintahan," ujar Cak Imin pada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Ditanya apakah dengan adanya penambahan wamen ini menjadi sinyal akan adanya reshuffle kabinet, Cak Imin menjawab bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan adanya reshuffle. "Belum ada tanda-tanda sejauh ini," ungkapnya.
Ketum PKB itu berharap dalam pengisian posisi wamen, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Satu hal yang harus menjadi fokus perhatian adalah sosok yang akan mengisi jabatan wamen adalah orang yang memilki kemampuan untuk meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kementerian tersebut dan membantu presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa ini.
PKB Siap
Terkait kesiapan PKB jika diminta Presiden untuk mengisi jabatan wamen, Cak Imin mengatakan bahwa PKB didirikan untuk kepentingan bangsa.
“Karena itu, jika bangsa membutuhkan tidak ada alasan untuk tidak siap. Menurut dia, PKB memiliki banyak stok kader mumpuni yang selalu siap untuk mengisi posisi-posisi strategis di pemerintahan,” pungkas dia.
Advertisement