Liputan6.com, Jakarta - Ferdinand Hutahaean memastikan jika dirinya akan hadiri panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin (10/1/2022) nanti.
"Ya tentu kita sangat siap ya dan akan siap untuk menghadapi pemanggilan hari Senin," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kedatangannya menyusul undangan panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' yang kini sudah naik ke penyidikan. Dimana dia bakal berikan klarifikasi kepada penyidik.
"Kita tentu menjawab lah mengklarifikasi fakta-fakta sesungguhnya. Fakta-fakta hukum ya yang kita akan sampaikan. Bukan opini-opini semata, karena penegakan hukum itu kan bukan soal opini tetapi adalah soal fakta kebenaran," ujarnya.
Disisi lain, Ferdinand mengatakan jika dirinya pada saat pemeriksaan nanti juga akan membawa sejumlah barang bukti guna menjelaskan kepada penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga
Advertisement
"Soal barang bukti kalau untuk pelaporan kita sedang kaji sedang siapkan mudah-mudahan bisa selesai. Ya kita akan segera laporkan begitu barang buktinya siap," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya pun dijadwalkan pada Senin, 10 Januari 2022.
"Ya betul, infonya Senin diperiksa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Polisi telah memeriksa 10 saksi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA tersebut.
"Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ahmad, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Usai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga 6 Januari 2022 siang tadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," kata Ahmad.
Adapun kasus yang menyeret Ferdinand buntut dari cuitannya di akun Twitter pribadinya yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dimana cuitannya tersebut diduga mengandung muatan permusuhan, yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
Alhasil, Ferdinand dilaporkan dan diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement