Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui telah mengeluarkan peraturan tentang penyetaraan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini dikaitkan dengan pemberian bonus atau tunjangan kepada pegawai Ditjen Pajak.
Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.01/2021 tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Aturan itu diteken Sri Mulyani pada 31 Desember 2021 lalu.
Advertisement
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” tulis pertimbangan aturan itu, dikutip Jumat (7/1/2022).
Informasi, Penyetaraan Jabatan yang dimaksud merupakan suatu proses penyandingan nama jabatan baru, perubahan nama Jabatan atau Jabatan pelaksana tertentu dengan Jabatan lain dalam peringkat Jabatan yang sama. Dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Adanya aturan ini memberikan kewenangan bagi Ditjen Pajak untuk menetapkan formasi jabatan fungsional di wilayah kerja nya. Sementara, dalam hal terdapat pegawai dengan jabatan yang memenuhi sejumlah kriteria selanjutnya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Diantaranya pegawai dengan Nama Jabatan Baru, pegawai dengan Perubahan Nama Jabatan, dan pegawai dengan Jabatan Pelaksana Tertentu.
“Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu yang telah ditetapkan peringkatjabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyetaraan Jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” tulis Pasal 7 ayat 2.
Selanjutnya, penyetaraan jabatan dilakukan dengan membandingkan hasil analisis atas faktor-faktor evaluasi jabatan antara jabatan yang diemban dengan jabatan lain yang serupa.
“Antara Jabatan yang akan dilakukan penyetaraan dan Jabatan lain yang mempunyai peringkat jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” tulis Pasal 8 ayat 1.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bonus Pegawai Pajak
Sebelumnya diberitakan pegawai pajak bakal mendapatkan bonus usai mampu melampaui target penerimaan pajak sepanjang 2021. Tunjangan kinerja alias tukin sebesar 100 persen akan digyur ke pegawai pajak.
Hingga 26 Desember 2021, total penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.231,87 triliun, atau 100,19 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Mengacu realisasi tersebut, tunjangan kinerja PNS Pajak akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
Adapun ketentuan pembayaran tukin PNS pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip Perpres 37/2015, Selasa (28/12/2021), tukin tertinggi di lingkup DJP bakal diterima Dirjen Pajak Suryo Utomo, dengan besaran hingga Rp 117 juta per bulan. Tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Besaran tukin di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.
Advertisement