Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi ahli atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
"Sedang berproses, sehingga dengan diperiksanya lima sudah 15 saksi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Menurut Ahmad, saksi ahli tersebut merupakan saksi ahli agama dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Adapun pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean dijadwalkan pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Direktorat Tindak Pidana Siber telah melayangkan surat tembusan SPDP dan juga telah menyampaikan surat panggilan terhadap terlapor tadi malam tanggal 6 Januari 2022, surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan untuk menghadap ke penyidik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 10.00 WIB," kata Ahmad.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bernada SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.
Menurut Ahmad, Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Dan telah dikirimkan ke kejaksaan," kata Ahmad.
Pelaporan
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.
"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ahmad menandaskan.
Advertisement