Liputan6.com, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II telah berjalan. Hingga 6 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 778,13 miliar.
Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (7/1/2022) sore, jumlah tersebut berasal dari 1.418 wajib pajak yang melaporkan dengan 1.499 surat keterangan.
Jika dirinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 665,87 miliar. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai 68,74 miliar.
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 43,52 miliar.
PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh ari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Ada dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Lengkap dan Cara Ikut Program Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari 2022
Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyakmanfaat untuk WP.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP,di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/12/2021).
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelumpenegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan dataILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin menjelaskan.
Ruang lingkup Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ini yaitu:
1. WP Orang Pribadi (OP)
2. Harta perolehan 2016-2020yang belum dilaporkan dalam SPTTahunan 2020
3. 18 persen untuk harta deklarasi LN dan 14 untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN
4. 12 persen untuk harta LN repatriasidan harta deklarasi DN yangdiinvestasikan dalamSBN/hilirisasi SDA/renewableenergy
Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022). Untuk kebijakan, harus memenuhi syarat:
(a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;
(b) tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Advertisement