Pelarangan Ekspor Batu Bara Tak Bakal Turunkan Investasi

Jepang dan Korea Selatan juga telah menyurati agar Pemerintah RI tidak jadi menutup pintu ekspor batu bara ke pasar internasional.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jan 2022, 17:40 WIB
Aktivitas kendaraan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT KCN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Pelarangan eskpro batu bara tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin, larangan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 yang dikeluarkan pemerintah tidak akan ganggu pemasukan modal, baik asing maupun dalam negeri.

"Enggak apa-apa. (Menurun?) Enggak, enggak ada pengaruhnya pada investasi," ujar Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dibanding investasi, menurut dia yang terpenting saat ini adalah menjamin kewajiban produsen memasok kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bisa terpenuhi.

"Mana lebih buruk, kita menghentikan sementara ekspor batubara (dan) listrik kita nyala, atau kita ekspor tapi listrik kita mati? Jadi nasionalisme kita juga harus keluar dong," tegas Bahlil Lahadalia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Surat Jepang dan Korea Selatan

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Jepang dan Korea Selatan juga telah menyurati agar Pemerintah RI tidak jadi menutup pintu ekspor batubara ke pasar internasional.

Sebagai catatan, mengutip data Kementerian Investasi/BKPM, Jepang merupakan negara keempat dengan realisasi investasi tertinggi mencapai USD 1,75 miliar sepanjang Januari-September 2021.

Sementara Korea Selatan telah merealisasikan investasinya ke Indonesia sebesar USD 1,33 miliar hingga September 2021. Ini memposisikan Negara Ginseng di peringkat keenam negara paling banyak investasi ke Indonesia.

Tapi karena krisis batubara untuk stok ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema DMO untuk kebutuhan batubara dalam negeri. Kebijakan itu bakal dikaji setiap bulannya.

Jika tidak memenuhi ketentuan DMO baru tersebut, perusahaan tambang terkait akan dilarang ekspor, atau bahkan dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya