Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani mewajibkan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baik itu CPNS, PNS, PPPK maupun pegawai instansi lain yang ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaksanakan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kemenkeu.
Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (7/1/2022), jumlah jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu 42 jam dan 45 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut dilaksanakan pada 5 hari kerja dalam satu minggu.
Rincianya, untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai dengan 13.15.
Jika ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
Sedangkan pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk bekerja diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai yang bekerja dari kantor maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir.
"Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK tersebut.
Pegawai Kemenkeu tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelanggaran
Jika, pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.
Pegawai kemenkeu yang melakukan pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja akan diberlakukan konsekuensi pemotongan Tunjangan.
Advertisement