Belum Genap Sebulan Dilantik, Pejabat Fungsional Dispora Jember Terbukti Korupsi

Terpidana korupsi ASN Pemkab Jember itu masih belum dieksekusi oleh aparat penegak hukum hingga 2021.

oleh Moch Harunsyah diperbarui 07 Jan 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat pejabat fungsional Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru dilantik beberapa hari lalu, yakni Bagus Wantoro karena berstatus terpidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Pada Kamis (6/1) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi," kata Hendy dalam konferensi pers yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022).

Ia mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.

"Keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi No. 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016 bahwa Bagus Wantoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana korupsi ASN Pemkab Jember itu masih belum dieksekusi oleh aparat penegak hukum hingga 2021.

Bagus masih menjabat sebagai ASN Pemkab Jember, bahkan pada pelantikan pejabat fungsional yang digelar 31 Desember 2021, Bupati Hendy masih melantik Bagus sebagai salah satu analis di Dinas Pemuda dan Olahraga Jember.

"Untuk itu, saya memberhentikan yang bersangkutan tidak dengan hormat untuk menjaga marwah Pendapa Pemkab Jember senantiasa tetap berwibawa dan amanah, terutama segenap jajaran birokrasi pemkab bebas dari korupsi," tuturnya, dilansir Antara.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Keputusan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara," katanya.

Berdasarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan putusan kasasi dari MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro.

"Perihal proses eksekusi terhadap yang bersangkutan sebagai terpidana korupsi dalam putusan tersebut selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum," ujarnya.

Hendy mengatakan dirinya sebagai Bupati Jember akan senantiasa memberikan dukungan penuh kepada jajaran lembaga penegak hukum terhadap seluruh upaya penegakan hukum di Pemerintah Kabupaten Jember.

"Jangan diragukan concern saya terhadap upaya antikorupsi. Peringkat MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemkab Jember pada tahun 2020 berada pada rangking terakhir atau ke-38 pada kabupaten/kota di Jawa Timur, namun pada tahun 2021 naik menempati peringkat ke-6," katanya.

Ia menjelaskan adanya kasus hukum tindak pidana korupsi yang dialami oleh ASN Pemkab Jember harus menjadikan pelajaran yang sangat penting dan berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kasus itu juga menjadi peringatan keras kepada siapapun ASN birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main-main dengan korupsi yang sangat merugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember," ujarnya.

Kasus yang menjerat Bagus Wantoro merupakan kasus korupsi pengadaan sarana pendidikan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 dan yang bersangkutan bekerja di Dinas Pendidikan Jember.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya