Waspada Makanan dan Kosmetika Berbahaya, Ini Cara Cek Produk BPOM Lewat Website

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyediakan layanan cek produk yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Layanan ini dapat digunakan untuk mengetahui produk apa saja yang memiliki izin resmi untuk beredar dipasaran.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Jan 2022, 12:27 WIB
Membaca label nilai gizi pada kemasan makanan dan minuman ternyata penting. (Pexels/Mehrad Vosoughi)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyediakan layanan cek produk yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Layanan ini dapat digunakan untuk mengetahui produk apa saja yang memiliki izin resmi untuk beredar dipasaran.

Dengan layanan ini, konsumen dapat mengetahui mana produk yang sudah dipastikan aman dan mana yang tidak. Pasalnya, di Indonesia banyak produk tanpa izin dan berbahaya yang beredar. Sebagian produk mencantumkan nomor BPOM di kemasannya, tapi ketika dicek ternyata tidak terdaftar.

Berikut cara mengecek izin edar produk di situs resmi BPOM:

-Pertama, masuk ke laman cekbpom.pom.go.id melalui ponsel pintar atau laptop.

-Di laman tersebut ada kolom "cari berdasarkan" kolom ini dapat diklik sesuai kebutuhan pengguna. Misal, jika ingin menelusuri produk berdasarkan nomor registrasi maka pilih menu "nomor registrasi."

-Selain nomor registrasi, pengguna juga dapat mencari produk berdasarkan nama produk, merk, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi dan nama pendaftar.

-Di kolom sebelahnya, ada kolom “kata kunci”, masukkan kata kunci produk yang dicari. Jika di kolom “cari berdasarkan” yang diisinya adalah menu “nomor registrasi”, maka kolom “kata kunci” diisi dengan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk.

-Jika sudah diisi, tekan “enter” pada papan ketik.

-Jika produk memang terdaftar di BPOM, maka kurang dari waktu satu detik keterangan produk yang terdiri dari nomor registrasi, nama produk, dan pendaftar akan muncul.

-Jika keterangan produk tidak muncul, maka produk tidak terdaftar di BPOM.

Simak Video Berikut Ini


Tindak Pidana Obat dan Makanan Ilegal

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menerangkan peredaran obat dan makanan tanpa izin terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun. Contohnya di 2019, tindak pidana di bidang obat dan makanan temuannya mencapai Rp 53,5 miliar.

Ia pun memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran obat dan makanan ilegal.

“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” katanya dalam konferensi pers daring 23 September 2020.


Cek KLIK

Penny juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-19.

Untuk memastikan produk aman, masyarakat dapat melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaloBPOM 1500533.

 


Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas COVID-19

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya