Pemerintah Dikabarkan Bakal Pungut Pajak NFT, Begini Tanggapan Aspakrindo

Aspakrindo) menyampaikan pandangan mengenai kabar pemerintah akan tetapkan aset NFT jadi sumber wajib pajak baru dalam SPT.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Jan 2022, 12:37 WIB
Sebuah truk yang diparkir di luar rumah lelang Christie menampilkan seni digital CryptoPunk non-fungible token (NFT) di papan reklame elektronik pada 11 Mei 2021 di New York City. Dia Dipasupil/Getty Images/AFP

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan, tak terkecuali bagi aset digital NFT.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong industri lebih berkembang.

Dia menuturkan, juga melegitimasi industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara melalui pendapatan pajak tersebut. Namun di saat bersamaan, Manda, begitu panggilan akrabnya, jangan sampai implementasinya menyulitkan trader.

"Sebaiknya pengenaan pajak ini jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata Manda yang juga merupakan COO Tokocrypto, Sabtu (8/1/2022).

Diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.

Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ajukan Proposal ke Bappebti

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sementara, Manda menilai pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek.

Aspakrindo telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di pasar modal. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1 persen.

Sektor NFT lokal saat ini bergeliat, Tokocrypto bahkan menghadirkan platform marketplace NFT, TokoMall pada 2021. TokoMall jadi pelopor pasar NFT di Indonesia yang memberikan konsep unik dengan menjembatani dunia digital dengan realita.

Sejak diluncurkan TokoMall terus berkembang. kini, platform tersebut telah memiliki lebih dari 10,000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art. Serta memiliki berbagai kategori yang dibagi dalam Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars) dan Marketplace.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya