Liputan6.com, Jakarta - Dalam pasar modal terdapat transaksi pengambilalihan perusahaan terbuka atau emiten. dalam prosesnya, perusahaan atau pihak yang akan mengambil alih harus melakukan penawaran tender wajib.
Merujuk POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, penawaran tender wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru.
Advertisement
Dalam hal ini, pihak yang melakukan ambil alih akan menjadi pengendali saham baru dengan membeli saham perusahaan terbuka atau emiten di bursa. Oleh karena itu, penawaran tender tersebut harus ditawarkan kepada semua pemegang saham yang ada di bursa demi membeli kembali saham yang beredar di publik yang masih dimiliki para investor ritel.
Pengambilalihan sendiri didefinisikan sebagai tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali.
“Perubahan akan dapat berimplikasi kepada komposisi kepemilikan saham dan juga berpotensi kepada terjadinya perubahan di dalam kepemimpinan Direksi atau Komisaris,” demikian dikutip dari POJK Nomor 9/POJK.04/2018, Sabtu (8/1/2022).
Setelah terjadinya pengambilalihan, pengendali baru harus mengumumkannya lewat paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atau laman bursa efek dan kepada OJK, paling lambat satu hari kerja setelah terjadinya pengambilalihan.
Ketentuan dan persyaratan penawaran tender wajib meliputi:
1. Harga pembelian serta cara perhitungannya
2. Masa pelaksanaan
3. Ketentuan mengenai pembayaran
4. Mekanisme pembelian
5. Penjelasan tentang persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan penawaran tender wajib.
Pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender wajib selama 30 hari yang dimulai satu hari setelah pengumuman. Penyelesaian transaksi penawaran tender wajib dilakukan dengan cara penyerahan uang, paling lambat 12 hari setelah jangka waktu penawaran berakhir.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga
Penentuan harga paling rendah untuk aksi ini merujuk pada harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir.
Namun jika saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan selama 90 hari atau disuspensi bursa sebelum pengumuman pengambilalihan, pembelian saham paling rendah merujuk pada harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir.
Advertisement