Liputan6.com, Jakarta - PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia menyelesaikan penggabungan usaha atau merger setelah menerima persetujuan hukum dan pemegang saham yang diperlukan.
Dengan demikian terbentuk perusahaan hasil merger yang kini bernama Indosat Ooredoo Hutchison dan tetap diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham ISAT. Adapun Indosat Ooredoo Hutchison akan dikendalikan bersama-sama oleh Ooredoo Group dan CK Hutchison.
Advertisement
Sebelumnya pengendali Indosat adalah HoldCo yang merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh Ooredoo South East Asia. Setelah merger, Ooredoo South East Asia dan CK Hutchison Indonesia sebagai pengendali bersama melalui Ooredoo Hutchison Asia Pte Ltd.
Dalam jangka waktu satu kerja setelah penyelesaian merger, CK Hutchison Group bakal memperoleh 50 persen kepemilikan saham pada HoldCo dengan menukarkan kepemilikan 21,8 persen saham di Indosat dengan kepemilikan 33,3 persen di HoldCo. CK Hutchison Group akan memperoleh tambahan kepemilikan saham 16,7 persen dari Ooredoo Group.
"Setelah restrukturisasi internal ini, masing-masing dari Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan memiliki 50 persen kepemilikan pada HoldCo yang oleh karenanya Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan bersama-sama memiliki pengendalian 65,6 persen saham di perusahaan penerima penggabungan usaha melalui HoldCo,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Sabtu, 8 Januari 2022.
Seiring penggabungan usaha tersebut, kepemilikan saham pemerintah Indonesia melalui PPA terdilusi 4,69 persen dari 14,29 persen menjadi 9,6 persen. Kemudian PT Tiga Telekomunikasi Indonesia memiliki 10,8 persen saham ISAT, dan pemegang saham publik sekitar 14 persen.
Menanggapi mengenai saham ISAT yang dimiliki PPA terdilusi, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menuturkan saham PPA terdilusi dalam merger dengan Hutchison 3 Indonesia, tetapi indikasi nilai saham yang dimiliki PPA mengalami kenaikan setelah merger seiring meningkatnya nilai saham perseroan.
Martin mengatakan, merger dengan Hutchison 3 Indonesia berdampak positif termasuk pemegang saham.
“Synergy value terutama didorong dari efisiensi biaya, peningkatan market share perusahaan dari aspek bisnis,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Sabtu (8/1/2022).
Ia menambahkan, merger itu juga membuka peluang dalam melakukan intensifikasi dan diversifikasi produk terutama pada pengembangan 5G dari aspek operasional.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dampak untuk Pelanggan
Sementara itu, manajemen Indosat Ooredoo Hutchison menuturkan, merger tidak berdampak pada pelanggan Indosat Ooredoo Hutchison, yang akan terus menerima layanan dan penawaran yang luar biasa tanpa gangguan.
Untuk menandai hari pertama Perusahaan secara resmi dan sebagai tanda terima kasih Perusahaan bagi kesetiaan pelanggan, Indosat Ooredoo Hutchison menawarkan bebas menelpon sebulan bagi sesama pengguna Indosat Ooredoo Hutchison hingga 200 menit sehari.
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pelanggan, karyawan, mitra, pemegang saham, dan Pemerintah Indonesia yang telah mendukung penggabungan dua merek telekomunikasi paling terpercaya di Indonesia,” kata Presiden Direktur Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha dalam Press Conference ‘Bersatu Untuk Indonesia’, Selasa, 4 Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia. Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
"Hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia," tutur dia.
Menurut Menteri Johnny, penggabungan dua perusahaan tersebut menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Implementasi pengaturan tersebut ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional. Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak.
Advertisement