Dugaan Pelecehan Seksual ke Murid, Oknum Guru SMP di Balige Ditangkap Polisi

Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial HMS (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jan 2022, 20:58 WIB
Oknum guru di Balige diduga lakukan pelcehan seksual ke murid SMP (Istimewa)

Liputan6.com, Balige Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial HMS (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir mengatakan, aksi bejat HMS dilakukan saat dirinya dan korban berada di ruangannya. Saat ini HMS telah ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan pelecehan seksual dilakukan HMS terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige, di ruang guru olahraga," kata B Samosir, Sabtu (8/1/2022).

Korban diketahui murid dari pelaku, dan saat ini berstatus siswa Kelas VII. Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu HMS memanggil korban ke ruang guru olahraga.

"Di sana pelaku memeluk dan mencium korban," ujar B Samosir.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kirim Chat

Ilustrasi WhatsApp, chat WA. (Photo by syifa5610 on Freepik)

Ironisnya, usai melakukan aksinya, pelaku masih sempat mengirimkan percakapan melalui handphone soal apa yang baru dilakukannya kepada korban. Mendapat perlakukan tersebut, korban melaporkannya kepada orang tuanya.

"Orang tua korban langsung buat laporan ke Polres Toba. Oknum guru ini juga kirim chat ke korban dengan mengatakan, 'Sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp," terang Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir.

Saat ini oknum guru HMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Toba. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

"Sanksi terlapor mendapat hukuman minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun penjara," terang B Samosir.


Diminta Laporkan

Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Kepada para orang tua, B Samosir meminta apabila anaknya juga mendapatkan perlakuan yang sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut, untuk segera membuat laporan ke Polres Toba.

"Kita berjanji menanganinya," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya