Liputan6.com, Jepara - Sebanyak 60 petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membongkar jembatan dari batang kelapa yang menjadi akses penambang ilegal batuan galian C di Sungai Gelis, Jumat.
Aksi tersebut merupakan upaya petani menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan Forkopimda pada tahun 2020.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah dua tahun penambangan batuan ilegal tidak beroperasi karena ditutup oleh Pemkab Jepara, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Sungai Gelis dengan menggunakan alat berat," kata Ketua Gapoktan Margo Utomo Tulakan Masruhan di Jepara, Jumat.
Padahal, kata dia, penambangan batuan secara ilegal tersebut membahayakan kondisi lingkungan sekitar, termasuk saluran irigasi pertanian dan sumberdaya air.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tuntut Penegakan Aturan
Sekitar 200 hektare sawah menggantungkan pengairan dari irigasi teknis yang dikhawatirkan akan terdampak oleh kegiatan penambangan batuan ilegal tersebut.
Koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto menambahkan bahwa Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan ilegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan.
Akan tetapi, respons kepala desa belum optimal, lantas petani sepakat membongkar jembatan dengan memberitahu Polsek Donorojo.
Ia berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang ilegal galian C di Sungai Gelis dengan menertibkan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement