Liputan6.com, Madiun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengusulkan 14 bangunan tua bersejarah yang ada di wilayah itu untuk menjadi cagar budaya guna melindungi keberadaannya dan mendukung pengembangan sejarah daerah setempat.
Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Bariyanto di Madiun, Sabtu (8/1/2022), mengatakan pada akhir tahun lalu pihaknya telah mengusulkan belasan benda diduga cagar budaya (BDCB) ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jatim untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya. Hasilnya, semuanya mendapat rekomendasi.
Advertisement
"Kami telah mengusulkan sekitar 14 bangunan tua yang ada di Kabupaten Madiun untuk menjadi benda cagar budaya. Hasilnya, sudah ada surat rekomendasi dari TACB untuk 14 BDCB yang kami usulkan tersebut," ujar Bariyanto, dilansir dari Antara.
Menurut ia, surat rekomendasi tersebut keluar setelah Tim Ahli Cagar Budaya Jatim selesai melakukan kajian terhadap belasan bangunan tersebut. Salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pendopo Muda Graha.
Pemkab Madiun akan menindaklanjuti penetapan tersebut, antara lain dengan membangun prasasti di kompleks Pendopo Muda Graha. Pembangunan prasasti tersebut sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah menjadi cagar budaya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
448 BDCB
Sementara untuk bangunan yang lain menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Misalnya, bisa dibangun pagar atau gazebo. Hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Akan ada koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. Kemungkinan akan direalisasi triwulan pertama tahun ini," kata Bariyanto.
Ia menambahkan hasil pendataan tahun lalu, terdapat 448 BDCB di seluruh wilayah Kabupaten. Dari jumlah tersebut, sementara ini baru 14 yang diusulkan dan disetujui menjadi cagar budaya.
Pihaknya mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemkab untuk menetapkan usulan benda diduga cagar budaya (BDCB), antara lain tidak memiliki TACB sendiri dan waktu pengkajian TACB Provinsi Jatim yang terbatas. Selain itu, juga kendala keberadaan BDCB di atas lahan milik warga.
"Pengajuan usulan penetapan BDCB menjadi cagar budaya dilakukan bertahap tiap tahun. Belasan yang sudah ini, semua berada di tanah pemkab," kata dia.
Advertisement