Liputan6.com, Kendari - Para pelaku pembakaran rumah di Konawe Selatan (Konsel), hingga Minggu (9/1/2021) masih belum diperiksa polisi. Polres Konawe Selatan hingga saat ini masih sebatas mengumpulkan sejumlah saksi pembakaran rumah pasutri di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (2/1/2022).
Sebelumnya, warga menuduh seorang wanita bernama Wa Lara (55) memiliki ilmu parakang. Sejenis ilmu hitam jadi-jadian yang dipercaya warga setempat, bisa mengubah penggunanya menjadi hewan atau benda-benda aneh.
Tudingan warga makin tak terkendali usai seorang warga di kampung, meninggal dunia. Mereka curiga, meninggalnya warga tersebut karena praktik ilmu hitam Wa Lara.
Baca Juga
Advertisement
Kecurigaan mereka, berujung aksi pembakaran rumah di Konawe Selatan. Padahal, saat itu polisi dan TNI sudah berusaha mencegah aksi brutal massa.
Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Hendryanto Tendrirerung menyatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Menurut dia, polisi sudah menetapkan saksi saat kejadian.
"Baru 9 orang yang kami panggil sebagai saksi," ujarnya, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/1/2021).
Dia mengatakan, sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sejak Jumat (7/1/2022). Mereka belum mendatangi Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Panggilan kedua, kami jadwalkan Kamis (13/1/2022)," tambahnya.
Dia menegaskan, apabila sudah ada bukti dari saksi-saksi, polisi akan melakukan rilis penetapan tersangka.
Diketahui, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat aksi pembakaran rumah yang terjadi d Konawe Selatan. Saat kejadian, korban dibantu kepala desa setempat, polisi dan anggota TNI melarikan diri ke Kota Kendari untuk menghindari amukan massa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Tuntutan Pihak Keluarga
Keluarga pasutri yang dibakar rumahnya menuntut, mendesak kepolisian agat mengusut tuntas tindakan pembakaran rumah pasangan Wa Lara (55) dan Ilias (60). Aldo Zhafar, kerabat korban menyatakan, peristiwa pengrusakan dan pembakaran rumah seharusnya tidak patut terjadi.
"Secara hukum tidak benar dan ini sudah masuk dalam ranah tindakan kriminal," ujar Aldo Zhafar.
Dia mendesak polisi cepat mengusut tuntas pelaku pembakaran rumah. Sebab, tindakan ini merupakan perilaku kriminal yang memang hanya berdasarkan dugaan saja.
"Negara kita, negara hukum. Jika ada kesalahan atau hal apapun yang melanggar hukum seharusnya diserahkan pada pihak yang berwajib bukan main hakim sendiri bos," tegasnya.
“Dengan tegas saya meminta kepolisian profesional dan bisa menangkap pelaku, korban sekarang kehilangan tempat tinggal, trauma dan malu dituduh tanpa bukti hukum yang jelas," kata dia.
Advertisement