DPRD Minta Pemkot Surabaya Tingkatkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Menurut dia, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 ini menunjukan Kota Surabaya masuk kategori zona hijau dengan skor 83,62, sudah baik masuk kategori kepatuhan tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2022, 22:24 WIB
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya Pemerintah Kota Surabaya mendapat penilaian peringat ketiga se-Jatim dari Ombudsman RI terkait kepatuan standar pelayanan publik. Meski demikian, pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemkota terus meningkatkan pelayanan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Ombudsman RI pada 29 Desember 2021 telah merilis hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 di 587 instansi yang meliputi 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota.

"Rapor penilaian itu menempatkan Kota Surabaya berada di peringkat tiga se-Jawa Timur setelah Kota Blitar dan Kota Malang dan urutan 30 se-Nasional dalam daftar zonasi kepatuhan di tingkat pemerintah kota," katanya di Surabaya, Minggu (9/1/2022), dilansir dari Antara.

Menurut dia, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 ini menunjukan Kota Surabaya masuk kategori zona hijau dengan skor 83,62, sudah baik masuk kategori kepatuhan tinggi.

Kategori penilaian, lanjut Reni, terbagi dalam tiga zona, yaitu zona merah atau kepatuhan rendah dengan nilai 0-50,99. Lalu zona kuning atau kepatuhan sedang dengan nilai 51-80,99. Terakhir, zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai 81-100.

Adapun yang menjadi variabel penilaian di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, fasilitas sarpras, pelayanan khusus, kepuasan masyarakat, visi-misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Tantangan Bersama

Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Atas capaian ini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terus memberikan semangat kepada pemerintah kota untuk sebisa mungkin kedepannya agar lebih meningkatkan lagi raihan kepatuhan standar pelayanan publik.

"Penilaian ini penting sebagai bahan perbaikan, tentu harapannya bisa meningkat baik secara kuantitatif dan secara kualitatif, ayo terus berinovasi dalam pelayanan yang transparan, cepat dan solutif," katanya.

Bagi Reni, pelayanan publik di Surabaya makin membaik dan apa yang saat ini dicapai menjadi sebuah tantangan karena Surabaya belum menjadi nomor satu di Jawa Timur dan masih peringkat 30 se-Nasional.

"Ini sebuah tantangan bersama, apalagi seiring perubahan struktur dan pelantikan 1.400 pejabat yang kemarin dilakukan juga menjadi momen untuk terus melakukan perbaikan," ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah melantik sebanyak 1.400 pejabat baru menyusul perubahan nama organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) per Januari 2022.

"Jadi, capaian ini menjadi spirit buat pemerintah kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Kami di DPRD juga akan terus mendorong peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya