Liputan6.com, Jakarta - PT Semacom Integrated Tbk akan mencatatkan saham perdana di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/1/2022).
PT Semacom Integrated Tbk mencatatkan saham perdana sebagai emiten ke-2 pada 2022 dengan kode saham SEMA.
Advertisement
Jumlah saham yang dicatatkan 1.347.000.000 saham dengan rincian saham pendiri 1.000.000.000 saham dan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) 347.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Harga penawaran saham Rp 180 per saham. Total dana IPO yang diraih Rp 62,46 miliar.
Perseroan akan memakai dana hasil IPO untuk modal kerja perseroan. Modal kerja itu untuk pembeliaan persediaan, biaya research dan development, dan biaya pemasaran dan promosi. Sedangkan dana waran untuk modal kerja antara lain pembeliaan persediaan, biaya pemasaran dan promosi.
Dalam rangka IPO ini, PT Semacom Integrated Tbk telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pencatatan Waran
Selain itu, perseroan mencatat waran seri I 173.500.000 waran. Jumlah pra-pencatatan saham hasil pelaksanaan waran seri I 173.500.000 waran. Harga pelaksanaan waran Rp 230 per saham dengan rasio 2:1. Untuk kode perdagangan waran SEMA-W.
Adapun tanggal mulai perdagangan saham dan waran seri I pada 10 Januari 2022. Tanggal berakhir perdagangan waran di pasar regular dan negosiasi 5 Januari 2023, tanggal berakhir perdagangan waran di pasar tunai pada 9 Januari 2023. Kemudian periode awal pelaksanaan waran seri I pada 11 Juli 2022 dan periode akhir pelaksanaan waran seri I pada 10 Januari 2023.
Dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan dan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum (“POJK No. 25/2017”), terdapat sejumlah saham Perseroan yang tidak dapat diperdagangkan.
Saham perseroan yang tidak dapat diperdagangkan dalam waktu tertentu itu antara lain PT Semacom Global Mandiri 900.000.000, Rudi Hartono Intan 60.000.000, dan Djaja Tonny Intan 40.000.000.
“Saham tersebut dilarang untuk dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya sampai dengan 8 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif,” demikian mengutip dari laman BEI.
Advertisement