Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 1,046 Triliun hingga 9 Januari 2022

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2022, 10:25 WIB
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 9 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 1,046 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (10/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 2.118 wajib pajak yang melaporkan dengan 2.252 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dalam Program Pengungkapan Sukarela yang berasal dari dalam negeri sebesar Rp 893,05 miliar. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 125,52 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 59,29 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 125,20 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hingga 30 Juni 2022

Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Adapun pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya