Liputan6.com, Indramayu Miska (43) terus berupaya meminta bantuan hukum atas kasus yang menjerat adiknya Yayu Masih (33), seorang TKI asal Kabupaten Indramayu.
Diketahui, Yayu Masih dijerat kasus hukum dari Pengadilan Hongkong atas kasus dugaan narkoba pada Agustus 2021 lalu. Diketahui, TKI tersebut merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.
"Adik saya sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ungkap Miska melalui keterangan tertulis yang disampaikan SBMI Kabupaten Indramayu kepada Liputan6.com, Senin (10/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Miska menyampaikan permasalahan yang menjerat adiknya itu kepada SBMI Kabupaten Indramayu melalui ponsel pada Minggu, 9 Januari 2022. Miska menuturkan, sang adik yang berangkat ke Hongkong pada tahun 2008 itu kini tengah dipenjara.
Yayu Masih, kata Miska, direkrut oleh penyalur TKI bernama Tamrin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Yayu kemudian didaftarkan melalui PT Jatim Duta Pembangunan di Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat.
"Setelah datang di Hong Kong adik saya kerja dengan majikan baru 1 tahun. Entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," kata dia di Indramayu.
Sang adik, kata dia, memilih untuk tinggal di kosan dan bekerja di luar. Dia mengaku jarang berkomunikasi dengan adiknya itu lantaran dianggap sibuk kerja.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bantuan Hukum
Namun, pada awal Desember 2019, keluarga Yayu Masih mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Saat diangkat ternyata sang adik yang menyampaikan dia ditangkap polisi setempat.
"Adik saya telepon pakai nomor pengacaranya menyampaikan kalau dia dijebak oleh teman kamar kosnya," ujar dia.
Yayu Masih ditangkap polisi Hongkong karena di kamar kosnya terdapat paketan narkoba yang diklaim milik temannya sesama TKI. Isi dari paketan tersebut diketahui adalah narkoba jenis heroin.
Saat di persidangan, kata dia, Yayu Masih tidak pernah merasa memiliki paket narkotik tersebut. Namun, hakim pengadilan Hongkong memvonis 20 tahun penjara terhadap Yayu Masih.
"Tapi pengacaranya mengajukan banding. KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," jelas Miska.
Miska mengaku, pihak KJRI Hongkong belum pernah menginformasikan masalah yang menjerat sang adik kepada keluarganya. Miska berharap pengaduan SBMI Indramayu dapat meneruskan pengaduannya ke pemerintah RI untuk membantu permasalahan hukum yang sedang dialami adiknya.
Sementara itu, Koordinator Departemen Advokasi SBMI Juwarih menyampaikan, akan mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu Masih sebelum diteruskan ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," kata Juwarih.
Advertisement